JAKARTA, iNewsMedan.id- Berbagai pihak berupaya menggugat kewenangan Kejaksaan dalam mengusut perkara dugaan korupsi lewat Mahkamah Konstitusi, MK dalam putusannya menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum tindak piana korupsi.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak pun angkat bicara atas adanya beberapa gugatan yabg diajukan ke MK mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum tipikor.
' Kita dapat memahami, upaya gugatan itu ditenggarai kepentingan untuk melemahkan kewenangan Kejaksaan daam penanganan kasus kasus korupsi yang selama ini berhasil dan menjadi perhatian publik, imbasnya Kejaksaan mendapatkan Public Trust yang tinggi," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak , Selasa (9/5).
Uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan telah beberapa kali dilakukan dan telah diputuskan oleh MK.
Putusan itu antara lain, Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008.
Kemudian Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010,
Selanjutnya, Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012,
Editor : Ismail
Artikel Terkait