Barita Simanjuntak : Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dijamin  Undang-Undang

Ismail
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id- Berbagai pihak berupaya menggugat kewenangan Kejaksaan dalam mengusut  perkara dugaan korupsi lewat Mahkamah Konstitusi, MK dalam putusannya menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penegakan hukum tindak piana korupsi. 

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak pun angkat bicara atas adanya beberapa gugatan yabg diajukan ke MK mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan  dalam penegakan hukum tipikor. 

' Kita dapat memahami, upaya gugatan itu ditenggarai kepentingan untuk melemahkan kewenangan  Kejaksaan daam penanganan kasus kasus korupsi yang selama ini berhasil dan menjadi perhatian publik, imbasnya Kejaksaan mendapatkan Public Trust yang tinggi," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak , Selasa (9/5). 

Uji materi terhadap kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan  telah beberapa kali dilakukan dan telah diputuskan oleh MK. 

Putusan itu  antara lain, Putusan MK Nomor : 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008. 

Kemudian Putusan MK Nomor : 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010, 

Selanjutnya, Putusan MK Nomor : 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012, 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network