Tak Hanya di Pecat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Wahyudi Aulia Siregar
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) tidak banyak berkomentar kepada awak media saat sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Achiruddin terjerat pasal pidana umum setelah diduga sengaja membiarkan anaknya berinisial AH yang masih berstatus anak menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Tindakan penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, pada Desember 2022 lalu. 

Saat penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin ada di lokasi. Namun dia malah menonton perkelahian tersebut. AKBP Achiruddin juga diduga melarang teman korban yang ingin melerai.

Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan AH ke Polrestabes Medan. Sedangkan AH juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.

Belakangan, AKBP Achiruddin dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia juga menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri serta penempatan di tempat khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari.

Sedangkan anaknya AH ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kini juga telah ditahan.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network