MEDAN, iNewsMedan.id - AKBP Achiruddin Hasibuan yang sempat viral kini kembali ditetapkan tersangka. Kali ini, dia terjerat kasus dugaan gudang BBM ilegal yang dibekinginya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. Selain AKBP Achiruddin, penyidik juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT ANR, Edy dan karyawannya Parlin sebagai orang lapangan gudang tersebut.
"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).
Hadi menjelaskan, sampai saat ini kasus dugaan gudang BBM ilegal ini masih terus diproses.
Diketahui kasus gudang BBM ilegal ini terkuak usai AKBP Achiruddin terjerat kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya. Untuk membekingin gudang milik PT ANR, AKBP Achiruddin mendapat upah Rp7,5 per bulan.
Editor : Chris
Artikel Terkait