Tak Hanya di Pecat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Wahyudi Aulia Siregar
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) tidak banyak berkomentar kepada awak media saat sidang kode etik di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). (Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution)

MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah dipecat dari anggota Polri, Eks Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Diketahui Achiruddin ditetapkan tersangka bersama anaknya AH. 

"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca mengatakan, Achiruddin diduga melanggar Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana. 

"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," ujarnya.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network