MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menghadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan (AH) dalam rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral yang berlangsung di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023).
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, kedua tersangka memperagakan 27 adegan penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis 22 Desember 2022 lalu.
"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita seplit, kasus 351 dengan tersangka AH, dengan kasus selanjutnya AKBP AH," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Sumaryono menilai, pihaknya dapat menggali fakta dan kebenaran lewat keterangan saksi, tersangka dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
"Kemudian, kita melaksanakan 27 adegan. Yang mana, dari 27 adegan ini. Kita kerucutkan lebih detail lagi, dan dari semua rekontruksi hari ini. Kita galih fakta dan kebenaran, kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kita kumpulkan selama ini," ucapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait