Hukum Pada Masyarakat Dalam Pencari Keadilan (Civic Engagement) Pada Fenomena No Viral No Justice

Jafar
Praktisi Hukum Kota Medan, Dr. Ariman Sitompul, S.H.,M.H.ACIArb (Foto: Istimewa)

Civic Engagement melalui forum digital dengan menggunakan media sosial dapat digunakan sebagai wadah penghukuman publik, dimana persepsi buruk masyarakat terhadap kinerja hukum, terutama pada aspek pengawasan otoritas terhadap etika perilaku aparat penegak hukum. Kegagalan Polri sebagai aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang sering dilakukan aparaturnya mendorong masyarakat untuk ikut mengambil peran kendali sendiri dengan memanfaatkan media sosial. Sebagaimana keterlibatan masyarakat (civic engagement) melalui forum digital dengan menggunakan media sosial berfungsi sebagai pengawas apabila yang seharusnya dilakukan oleh negara tidak berjalan optimal, maka masyarakat harus ambil bagian untuk memviralkan.

Forum digital dengan menggunakan media sosial ini telah menciptakan pemahaman baru bahwa hukum itu bergerak melalui kritik yang mampu menjangkau otoritas, maka keluhan publik membutuhkan resonansi suara yang besar, dan metode viral menjadi altenatif penegakan hukum  yang responsif, terutama jika disebarluaskan lewat akun-akun berpengaruh dan yang berpengikut banyak.

Berkaitan dengan fenomena “no viral no justice” yang terjadi belakangan ini merupakan sebagai kontrol sosial yang efektif dan juga efisien. Sebab fenomena tersebut merupakan alat yang sangat tepat untuk memberikan tekanan dengan mengumpulkan massa dalam memviralkan suatu informasi, sehingga mampu mendorong respon yang lebih cepat, khususnya respon dari subjek atau otoritas yang disorot, dan secara eksternal juga bermanfaat sebagai pembelajaran untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. Selain itu, hadirnya fenomena viral ini juga telah mampu mendatangkan respon relatif lebih cepat dan dengan upaya yang lebih minim jika dibandingkan dengan pengaduan formal birokratis yang tersedia.

Alat penegak keadilan alternatif dengan  lahirnya fenomena “no viral no justice” yang terjadi di ruang digital menunjukkan bahwa adanya bentuk simpati dan kepedulian yang lahir oleh masyarakat karena ketidakadilan hukum yang terjadi. Misalnya, ketika Anda sedang scroll halaman beranda media sosial Anda, tiba-tiba muncul sebuah postingan yang mengganggu hati nurani Anda, maka secara refleks Anda akan merespons postingan tersebut. Melihat hal tersebut, maka fenomena “no viral no justice” yang terjadi di ruang digital ini telah menjadi opinion leader yang diawali dengan sebuah postingan. Sebagaimana postingan tersebut dilatarbelakangi sebagai agitator yang akan mempengaruhi netizen. Meski bersifat opinion-driven, namun fenomena “no viral no justice” ini bukanlah hal yang negatif karena dilandasi oleh kepedulian, dan juga menjadi dorongan bagi lembaga atau instansi yang bersangkutan.

Oleh:
Dr. Ariman Sitompul,S.H.,M.H.ACIArb
(Praktisi Hukum Kota Medan)


Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network