MEDAN, iNewsMedan.id - Manusia sebagai makhluk sosial tentu tidak dapat terlepas kaitannya dengan manusia lainnya, sehingga dalam pergaulan hidup sehari-hari tidak jarang antara manusia satu dengan manusia lainnya tidak jarang mengalami perbenturan kepentingan yang dapat menimbulkan suatu keadaan yang dinamakan 'Perbuatan Melawan Hukum'.
Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain karena dilakukan dengan kesalahan dalam hukum perdata disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang di dalamnya terdapat unsur kesalahan ini menimbulkan pertanggungjawaban perdata atau disebut juga dengan civil liability.
Di Indonesia sendiri perbuatan melawan hukum secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut: 'Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut'.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diartikan bahwasannya walaupun manusia dibebaskan untuk melakukan sesuatu akan tetapi perbuatannya dibatasi agar tidak merugikan orang lain, jika tidak maka akan ada akibat hukum yang dapat dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang dimaksud.
Perbuatan melawan hukum ini lahir bukan karena hubungan antar subjek hukum yang didasari dari suatu perjanjian, melainkan hubungan yang lahir dikarenakan peraturan perundang-undangan. Sehingga hubungan hukum yang dimaksud disini merupakan hubungan yang diatur oleh hukum. (Peter Mahmud Marzuki. 2018: 216).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait