MEDAN, iNewsMedan.id - Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak netral saat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK). Mereka menilai penyidik gagal menjaga profesionalisme dan cenderung membenarkan kekerasan oleh aparat.
"Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum," ujar Ronald M. Siahaan, salah satu kuasa hukum Rahmadi, seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).
Ronald menyebut tindakan Kompol DK saat penangkapan di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 melanggar Prosedur Operasi Standar (SOP) dan prinsip hak asasi manusia, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 8 Tahun 2009.
Tim kuasa hukum semakin geram karena penyidik disebut sempat melabeli kekerasan itu sebagai hal yang 'wajar'.
"Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan," jelas Ronald.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
