Hukum Pada Masyarakat Dalam Pencari Keadilan (Civic Engagement) Pada Fenomena No Viral No Justice

Jafar
Praktisi Hukum Kota Medan, Dr. Ariman Sitompul, S.H.,M.H.ACIArb (Foto: Istimewa)

Hukum Yang Bergerak Sebagai Alternatif Penegakan Hukum  Pada Masyarakat Dalam Pencari Keadilan (Civic Engagement) Pada Fenomena 
"No Viral No Justice"

Ibnu Qayim Mengungkapkan bahwa  Hukum itu bergerak sesuai dengan perkembangan Masa, Zaman, Tempat, Situasi dan niat. Adanya  perubahan dan perbedaan hukum pada dasarnya merujuk kepada esensi  yang senanatiasa berasaskan kemaslahatan manusia. Dengan tujuan mewujudkan suatu keadilan hukum, kemaslahatan, dan kebajikan.  Setiap  masalah yang yang tidak memenuhi asas keadilan sesungguhnya bertentangan dengan syariat Islam.

Melihat beberapa kasus yang baru ditindaklanjuti sesudah  viral terlebih dahulu yang melibatkan  masyarakat (civic engagement) diharapkan dapat lebih berperan aktif dan bijak dalam memanfaatkan media sosial. Keterlibatan masyarakat (civic engagement) melalui media sosial diharapkan dapat mempengaruhi penegakan hukum yang ada di Indonesia, sehingga terwujudnya keadilan hukum bagi seluruh rakyat indonesia yang terkandung dalam sila ke V, kemudian dari paa itu  dalam hal melaporkan pengaduannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai yang diharapkan. Di saat yang sama para aparat penegak hukum wajib mengedukasi dirinya kembali melalui evaluasi atas kinerja yang telah dilakukan sebagai penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang ada, sehingga proses hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Kerja sama yang baik dari masyarakat Indonesia, aparat penegak hukum, dan teknologi digitalisasi diperlukan untuk mewujudkan keadilan hukum di Indonesia.

Keberadaan fenomena “no viral no justice” berakibat lahirnya suatu budaya baru bagi masyarakat, yaitu civic engagement melalui forum digital. Dimana keterlibatan masyarakat (civic engagement) untuk turut andil dalam menegakkan keadilan dapat dilakukan dengan cara yang cukup praktis melalui forum digital .

fenomena viral ini adalah sebagai bentuk kontrol sosial pada era keterbukaan informasi pada kultur media baru yang menunjukkan bahwa kritisisme masyarakat terhadap isu menyangkut kepentingan publik meningkat. Kendali sosial warganet ditujukan pada perilaku   menyimpang pejabat publik dengan fitur punitif yang bekerja lewat humiliasi, cibiran dan cela untuk mendiskreditkan kredibelitas oknum pejabat publik yang menyimpang. Dalam banyak kasus, aktivisme ini berhasil menjemput respon maksimal dari otoritas untuk melakukan upaya korektif.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network