Kapolsek menjelaskan bahwa sebelum pelaku berhasil diamankan, polisi yang melakukan olah TKP menemukan sebilah pisau dalam kamar korban. Kemudian petugas mengumpulkan informasi. Dari informasi tersebut petugas mengetahui keberadaan pelaku.
"Pelaku kita amankan di Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia sekitar pukul 01.00 WIB," jelas Yudha.
Kata Yudha, selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti seperti pakaian pelaku dan korban saat kejadian itu.
"Atas kasus itu, pelaku dikenakan Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) KHUPidana," tegas Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait