MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaku penikaman yang menyebabkan kematian terhadap seorang mahasiswi di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang ditangkap polisi di Medan Polonia.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Di mana, korban bernama Bunga Lestari (19) mengalami luka tikaman saat berada di dalam kamar kosnya.
Warga yang melihat kejadian itu mencoba menolong korban. Namun, nahas saat berada di rumah sakit korban sudah meninggal dunia.
Sepupu korban yang mendengar kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsek Sunggal. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di kawasan Medan Polonia.
"Pelaku yang kita amankan berinisial MRH (19)," katanya Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, Sabtu (8/4/2023).
Kapolsek menjelaskan bahwa sebelum pelaku berhasil diamankan, polisi yang melakukan olah TKP menemukan sebilah pisau dalam kamar korban. Kemudian petugas mengumpulkan informasi. Dari informasi tersebut petugas mengetahui keberadaan pelaku.
"Pelaku kita amankan di Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia sekitar pukul 01.00 WIB," jelas Yudha.
Kata Yudha, selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti seperti pakaian pelaku dan korban saat kejadian itu.
"Atas kasus itu, pelaku dikenakan Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) KHUPidana," tegas Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait