Legislator: Bahaya Pornografi Punya Efek Lebih Besar dari Narkoba 

Ismail
Webinar Ngobrol Bareng Legislator: Lindungi Diri dari Bahaya Pornografi, Sabtu (1/4).  (Istimewa)

Bahkan saat anak baru satu kali melihat gambar maupun video porno, otak akan merekam apa yang dilihatnya. Dengan demikian, sebaiknya ketika anak-anak dan remaja mengakses Internet perlu mendapatkan pengawasan oleh orangtua, tokoh masyarakat, dan pemerintah. 

"Semua lapisan masyarakat harus bersatu untuk mengatakan stop pornografi, karena pornografi itu tidak berguna serta dapat merusak akhlak dan hanya menjerumuskan generasi bangsa ke dalam jurang kehancuran," urainya. 

Selanjutnya, Praktisi Hukum, Fadli Nasution, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Perkembangan masyarakat memasuki era society 5.0 ditopang dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat memiliki dampak terhadap perilaku kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Hal inilah yang menjadikan perkembangan teknologi sejatinya seperti pedang bermata dua. Berbagai kejahatan tradisional kini bertransformasi menjadi kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan internet dan alat elektronik lain sebagai media atau alat untuk melakukannya seperti perdagangan gelap senjata, prostitusi, pornografi, dan lain-lain.

Berdasarkan data dari catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2021, jumlah pengaduan kekerasan berbasis siber yang diterima sebanyak 940 kasus. Kekerasan berbasis siber disini antara lain adalah cyberstalking, pelecehan siber, intimidasi, serangan melalui komentar, mengakses, mengunggah atau menyebarkan foto, video, maupun klip audio asusila tanpa persetujuan, mengakses atau menyebarkan data pribadi, doxing dan pemerasan seksual. 

Dari sekian tindakan tersebut, penyebaran konten asusila non konsensual merupakan salah satu pola kekerasan berbasis siber yang paling banyak dilaporkan. Dan berdasarkan hasil temuan SAFEnet, pada tahun 2021 ditemukan 677 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) dimana 75% diantaranya merupakan penyebaran konten-konten pornografi secara non-konsensual yang salah satu motifnya adalah pemerasan. 

Jumlah temuan tersebut mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 60 kasus pada tahun 2019 dan 620 kasus pada tahun berikutnya. 

“Masalah pornografi merupakan masalah universal, dengan perbedaan-perbedaannya sesuai dengan nilai-nilai moral nasional yang dianut bangsa-bangsa tersebut. Negara-negara barat seperti misalnya Amerika Serikat dan negara-negara Eropa pada umumnya tidak melarang pornografi kecuali pornografi anak," ujar Fadli. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network