Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi, Siskaeee Terancam 10 Tahun Penjara

Selvianus Kopong Basar/Chris
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi bersama 10 pemeran lainnya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Siskaeee bersama 10 orang pemeran lainnya kembali menghebohkan warganet. Pasalnya selebgram tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Siskaeee terancam pidana 10 tahun penjara. Karena melanggar pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi

"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

Pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka ini di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atu ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Selain itu, ada juga dua tersangka pemeran pria yang dijadikan tersangka. Dia adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp500 juta.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network