MEDAN, iNewsMedan.id - Manajemen J&T Express memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan penahanan ijazah kurir bernama Dimas Tri Setyo pasca-kecelakaan fatal di Kota Medan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang dimuat oleh iNewsMedan.id pada 2 Juli 2025.
Kurir J&T, Dimas Tri Setyo (37), mengalami kecelakaan kerja parah yang menyebabkan kaki kirinya diamputasi. Foto: Jafar/iNewsMedan.id
Dalam keterangan resminya, J&T Express menjelaskan beberapa poin penting:
Manajemen J&T Express menegaskan bahwa Dimas Tri Setyo bekerja sebagai kurir melalui mitra penyalur tenaga kerja atau outsourcing. Dengan demikian, Dimas bukanlah karyawan tetap di bawah PT Global Jet Express (J&T Express). Dokumen pribadi seperti ijazah dan BPKB diserahkan langsung oleh Dimas kepada mitra penyedia tenaga kerja sebagai kelengkapan administrasi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait