J&T Express Beri Klarifikasi soal Kasus Kurir yang Kecelakaan di Medan

Jafar Sembiring
J&T Express Beri Klarifikasi soal Kasus Kurir yang Kecelakaan di Medan. Foto: Dok J&T Express

MEDAN, iNewsMedan.id - Manajemen J&T Express memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan penahanan ijazah kurir bernama Dimas Tri Setyo pasca-kecelakaan fatal di Kota Medan. 

Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang dimuat oleh iNewsMedan.id pada 2 Juli 2025.


Kurir J&T, Dimas Tri Setyo (37), mengalami kecelakaan kerja parah yang menyebabkan kaki kirinya diamputasi. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

Dalam keterangan resminya, J&T Express menjelaskan beberapa poin penting:

Manajemen J&T Express menegaskan bahwa Dimas Tri Setyo bekerja sebagai kurir melalui mitra penyalur tenaga kerja atau outsourcing. Dengan demikian, Dimas bukanlah karyawan tetap di bawah PT Global Jet Express (J&T Express). Dokumen pribadi seperti ijazah dan BPKB diserahkan langsung oleh Dimas kepada mitra penyedia tenaga kerja sebagai kelengkapan administrasi.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network