MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memamerkan hasil kerja tim pidana khusus dengan menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih dari terdakwa IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Kamis (3/7/2025).
Uang tersebut merupakan pengembalian tahap kedua dari dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023. Penyerahan dilakukan langsung kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi tim jaksa lainnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5,96 miliar. Sebelumnya, terdakwa IFS telah menitipkan Rp3,5 miliar pada 23 Juni 2025. Kini, total uang yang sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut mencapai Rp5,962 miliar.
“Berkas perkara juga sudah kami limpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan,” tegas Adre, Jumat (4/7).
Terdakwa IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail
Artikel Terkait