BPJamsostek dan Bank Mandiri Sinergi Lindungi Nasabah KUR

Odi Siregar
BPJamsostek dan Bank Mandiri Sinergi Lindungi Nasabah KUR. (Foto: Istimewa)

BINJAI, iNewsMedan.id - BPJS Ketengakerjaan Kantor Cabang Binjai atau sering disapa BPJamsostek dan Bank Mandiri Cabang Binjai bersinergi melindungi nasabah yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada masyarakat di Binjai dan Stabat.

Sinergi bersama tersebut didasari atas ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, bahwa nasabah KUR diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mulyana, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, pada kegiatan Sosialisasi Permenko tersebut mengatakan bahwa ini menjadi pedoman bersama dalam penyaluran KUR oleh Bank Mandiri dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya Permenko ini, BPJamsostek bersinergi dengan Bank Mandiri untuk melindungi seluruh nasabah yang mengajukan KUR dalam program jaminan sosial,” ujarnya.

Mulyana juga menambahkan, walau hanya KUR di atas 100 juta yang diwajibkan dalam kepesertaan BPJamsostek dalam Permenko itu, dia menghimbau seluruh nasaban KUR (termasuk yang di bawah 100 juta) juga ikut serta dalam program BPJamsostek mengingat manfaat program yang semakin meningkat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Zein’s Kafe Binjai turut dihadiri oleh Cluster Manager Bank Mandiri Binjai, dan Kepala Unit Bank Mandiri Binjai Langkat beserta staf marketing. Dari BPJamsostek juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJamsostek Langkat, Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Binjai dan staf kepesertaan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network