get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris di HARPELNAS

BPJS Ketenagakerjaan Binjai Grebek Pasar Brahrang

Kamis, 21 Desember 2023 | 15:13 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Binjai Grebek Pasar Brahrang. (Foto: Istimewa)

BINJAI, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai menggelar kegiatan aktivasi pasar kerja keras bebas cemas (grebek pasar) guna mengedukasi masyarakat pekerja informal seperti pedagang untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan grebek pasar ini dilaksanan di Pasar Brahrang Kecamatan Binjai Barat, Kamis (21/12/2023).

Pps. Kepala Kantor Cabang Binjai, Tunggul Rinton Mardo S menjelaskan Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud peran aktif BPJS Ketenagakerjaan Binjai dalam menjaring kepesertaan baru di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

"Kegiatan grebek pasar ini kami lakukan dengan tujuan agar para pedagang memahami tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas berdagang," kata Tunggul.

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai mendatangi secara langsung kios-kios para pedagang yang ada di pasar sehingga manfaat yang disampaikan lebih jelas dan terarah, selain itu juga didirikan booth guna memberikan pelayanan, baik pendaftaran kepesertaan, cetak kartu maupun informasi tentang manfaat dan program.

"Untuk 100 peserta pertama yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan diberikan langsung souvenir berupa payung/tumbler dan kupon undian untuk doorprize"tegas Tunggul.

Ia juga memaparkan melalui Live Report Radio RPC Binjai 105.4 FM, bagi pedagang atau pekerja informal minimal terdaftar dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang.

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis.

Santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu Pekerja Informal juga dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan per orang.

Jadi harapannya seluruh pekerja informal seperti pedagang, tukang ojol, petani dll di kota Binjai dapat dilindungi BPJS Ketegakerjaan," tutupnya

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut