Konsep Dasar Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

Jafar
Konsep dasar perbuatan melawan hukum dalam sistem hukum civil law dan common law. (Foto: Istimewa)

Konsep pertanggungjawaban hukum dalam civil law system keberadaan unsur kesalahan masih terkandung di dalamnya, akan tetapi dilakukan pengalihan beban pembuktian unsur kesalahan tersebut dari penggugat kepada tergugat (shifting the burden of proof). Sebaliknya menurut sistem hukum common law unsur kesalahan dalam tort (perbuatan melawan hukum menurut Common law) harus dibuktikan state of mind tergugat yang dapat berupa kesengajaan atau kelalaian.

Pada dasarnya terdapat perbedaan dalam konsep perbuatan melawan hukum dalam sistem hukum civil law dan common, namun tentunya kedua konsep itu tetap harus menjamin terpenuhinya fungsi hukum itu sendiri. Dipahami bahwa hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Perlindungan kepentingan manusia ini dapat terwujud melalui penegakan hukum. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadikan kenyataan.

Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga aspek itu pulalah yang harus dipenuhi dalam penerapan akibat hukum atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh seorang subjek hukum baik berdasarkan sistem hukum common law maupun sistem hukum civil law. Jika tidak, maka akan menimbulkan kecacatan dikemudian hari dalam pengaplikasiannya di masyarakat.

 

Artikel ini ditulis oleh Septian Fujiansyah, S.H., M.H.
(Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara 2022)


Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network