Konsep Dasar Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

Jafar
Konsep dasar perbuatan melawan hukum dalam sistem hukum civil law dan common law. (Foto: Istimewa)

Menurut Peter de Cruz keberadaan hukum sebagai peraturan yang bersifat umum di mana seseorang atau kelompok secara keseluruhan ditentukan batas-batas hak dan kewajibannya. Dunia pergaulan hidup manusia ini dibagi-bagi dalam sejumlah negara dan bangsa, setiap negara dan bangsa itu mempunyai hukumnya sendiri. Terdapat tak kurang dari 42 sistem hukum di dunia. (Peter de Cruz. 2013: 4).

Dikaitkan dengan konsep Perbuatan Melawan Hukum, secara hukum keperdataan Perbuatan Melawan Hukum dapat dilihat dari 2 bentuk sistem hukum yaitu baik berdasarkan sistem hukum Civil law (Eropa Kontinental) dan sistem hukum Commmon Law (Anglo Saxon). Adapun perbedaan substansial diantara kedua sistem hukum itu terletak pada sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan dalam memutus sebuah perkara. Sistem civil law menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum, sedangkan sistem common law menggunakan putusan hakim sebelumnya sebagai sumber hukum.

Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum di civil law diartikan sebagai perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan, maupun dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, sedang barang siapa karena salahnya sebagai akibat perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian. Rumusan perbuatan melawan hukum tersebut dapat kita temukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia. 

Selanjutnya perbuatan melawan hukum dalam tradisi common law (anglo saxon) disebut dengan tort yang berasal dari istilah Latin tortus yang artinya 'twisted'. Tort secara literal berarti salah. Dalam bahasa Inggris tort memiliki arti yang lebih teknis, yaitu salah secara hukum dimana hukum menyediakan ganti rugi. Dalam tort terdapat dua landasan yang mendasari semua tort, yaitu kesalahan (wrong) dan ganti rugi (compensation). Tort membuat beberapa tindakan menjadi salah karena mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Law of Tort memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan seperti kemanan, harta benda, kepentingan ekonomi, dan kepentingan yang tidak terlihat. Bentuk perlindungannya adalah dengan memberikan ganti rugi terhadap kepentingan yang dilanggar. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network