MEDAN, iNewsMedan.id - Manusia sebagai makhluk sosial tentu tidak dapat terlepas kaitannya dengan manusia lainnya, sehingga dalam pergaulan hidup sehari-hari tidak jarang antara manusia satu dengan manusia lainnya tidak jarang mengalami perbenturan kepentingan yang dapat menimbulkan suatu keadaan yang dinamakan 'Perbuatan Melawan Hukum'.
Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain karena dilakukan dengan kesalahan dalam hukum perdata disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum yang di dalamnya terdapat unsur kesalahan ini menimbulkan pertanggungjawaban perdata atau disebut juga dengan civil liability.
Di Indonesia sendiri perbuatan melawan hukum secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut: 'Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut'.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diartikan bahwasannya walaupun manusia dibebaskan untuk melakukan sesuatu akan tetapi perbuatannya dibatasi agar tidak merugikan orang lain, jika tidak maka akan ada akibat hukum yang dapat dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang dimaksud.
Perbuatan melawan hukum ini lahir bukan karena hubungan antar subjek hukum yang didasari dari suatu perjanjian, melainkan hubungan yang lahir dikarenakan peraturan perundang-undangan. Sehingga hubungan hukum yang dimaksud disini merupakan hubungan yang diatur oleh hukum. (Peter Mahmud Marzuki. 2018: 216).
Menurut Peter de Cruz keberadaan hukum sebagai peraturan yang bersifat umum di mana seseorang atau kelompok secara keseluruhan ditentukan batas-batas hak dan kewajibannya. Dunia pergaulan hidup manusia ini dibagi-bagi dalam sejumlah negara dan bangsa, setiap negara dan bangsa itu mempunyai hukumnya sendiri. Terdapat tak kurang dari 42 sistem hukum di dunia. (Peter de Cruz. 2013: 4).
Dikaitkan dengan konsep Perbuatan Melawan Hukum, secara hukum keperdataan Perbuatan Melawan Hukum dapat dilihat dari 2 bentuk sistem hukum yaitu baik berdasarkan sistem hukum Civil law (Eropa Kontinental) dan sistem hukum Commmon Law (Anglo Saxon). Adapun perbedaan substansial diantara kedua sistem hukum itu terletak pada sumber hukum yang digunakan oleh Pengadilan dalam memutus sebuah perkara. Sistem civil law menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum, sedangkan sistem common law menggunakan putusan hakim sebelumnya sebagai sumber hukum.
Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum di civil law diartikan sebagai perbuatan atau kealpaan, yang atau bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan baik dengan kesusilaan, maupun dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, sedang barang siapa karena salahnya sebagai akibat perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian. Rumusan perbuatan melawan hukum tersebut dapat kita temukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia.
Selanjutnya perbuatan melawan hukum dalam tradisi common law (anglo saxon) disebut dengan tort yang berasal dari istilah Latin tortus yang artinya 'twisted'. Tort secara literal berarti salah. Dalam bahasa Inggris tort memiliki arti yang lebih teknis, yaitu salah secara hukum dimana hukum menyediakan ganti rugi. Dalam tort terdapat dua landasan yang mendasari semua tort, yaitu kesalahan (wrong) dan ganti rugi (compensation). Tort membuat beberapa tindakan menjadi salah karena mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Law of Tort memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan seperti kemanan, harta benda, kepentingan ekonomi, dan kepentingan yang tidak terlihat. Bentuk perlindungannya adalah dengan memberikan ganti rugi terhadap kepentingan yang dilanggar.
Konsep pertanggungjawaban hukum dalam civil law system keberadaan unsur kesalahan masih terkandung di dalamnya, akan tetapi dilakukan pengalihan beban pembuktian unsur kesalahan tersebut dari penggugat kepada tergugat (shifting the burden of proof). Sebaliknya menurut sistem hukum common law unsur kesalahan dalam tort (perbuatan melawan hukum menurut Common law) harus dibuktikan state of mind tergugat yang dapat berupa kesengajaan atau kelalaian.
Pada dasarnya terdapat perbedaan dalam konsep perbuatan melawan hukum dalam sistem hukum civil law dan common, namun tentunya kedua konsep itu tetap harus menjamin terpenuhinya fungsi hukum itu sendiri. Dipahami bahwa hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Perlindungan kepentingan manusia ini dapat terwujud melalui penegakan hukum. Melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadikan kenyataan.
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga aspek itu pulalah yang harus dipenuhi dalam penerapan akibat hukum atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh seorang subjek hukum baik berdasarkan sistem hukum common law maupun sistem hukum civil law. Jika tidak, maka akan menimbulkan kecacatan dikemudian hari dalam pengaplikasiannya di masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh Septian Fujiansyah, S.H., M.H.
(Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara 2022)
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait