Kemudian, empat tersangka ini melanggar Pasal 111 UU RI Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative justice dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi.
Diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
"Antara tersangka dan korban dalam hal ini PTPN II yang diwakili Ir. Hilarius Manurung selaku Manager PTPN II Tanjung Jati sudah ada kesepakatan damai dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,"
Harapan kita, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana.
Editor : Ismail
Artikel Terkait