Curi Sawit untuk Makan, Kasus 4 Pria Ini Dihentikan Kejati Sumut

Ismail
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini, Kejati Sumut menghentikan kasus pencurian kelapa sawit yang menjerat 4 orang pria di Langkat.

"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan 4 tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana,"sebut Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (15/12).

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara pidana pencurian kelapa sawit yang dirangkum dalam 3 berkas perkara dengan 4 tersangka.

Berkas pertama adalah dengan tersangka Diki Pranata (28 tahun) dan tersangka kedua Wahyudi (28 tahun). Berkas kedua atas nama tersangka Nasib (45 tahun), dan berkas ketiga atas nama tersangka Suriadi alias Adi (38 tahun).

"Empat tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit di kebun PTPN II Kebun Tanjung Jati. Alasan empat tersangka ini melakukan pencurian kelapa sawit karena kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Yos A Tarigan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network