Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Kajari Karo, Danke Rajagukguk Diganti!

Puteranegara Batubara
aksa Agung ST Burhanuddin resmi melakukan perombakan jabatan di lingkungan kejaksaan. Foto" Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melakukan perombakan jabatan di lingkungan kejaksaan. Salah satu posisi strategis yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Karo, yang sebelumnya dijabat oleh Danke Rajagukguk.

Rotasi jabatan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 yang ditandatangani pada Senin, 13 April 2026. Dalam keputusan tersebut, Edmond Novvery Purba dipercaya untuk memimpin Kejari Karo. Edmond sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja di jajaran Korps Adhyaksa untuk memperkuat penegakan hukum di daerah.

“Benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan lantaran kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu.

Kasus Amsal Sitepu ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu

Di mana perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.

Namun kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network