MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Maria Tarigan mengajukan tuntutan pidana mati terhadap dua kurir sabu seberat 50 kilogram (kg), Selasa (6/12). Adapun kedua terdakwa yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) yang merupakan warga Aceh.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Dalam nota tuntutannya, JPU Maria Tarigan mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," kata JPU Maria Tarigan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait