Pemprov Sumut Terima DIPA dan TKD Sebesar Rp 63 Triliun Lebih, Gubsu Edy: Jangan Ditumpuk di Bank

Ismail
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 kepada Kabupaten/Kota Se-Sumut dan Forkopimda Sumut (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id – Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 meningkat Rp3,83 triliun menjadi Rp63,60 triliun, dibanding tahun 2022 Rp59,77 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Dana TKD Rp41,55 triliun dan DIPA kementerian/lembaga  Rp22,05 triliun.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menekankan, sesuai instruksi Presiden RI Jokowi, ada enam fokus kegiatan tahun 2023 yang harus menjadi perhatian Bupati/Walikota dalam penggunaan TKD 2023. Yaitu penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, melanjutkan pembangunan infrastruktur, infrastruktur untuk sentra ekonomi baru, revitalisasi industri dan reformasi birokrasi.

“Pengembangan SDM itu yang pertama, kita jabarkan ada enam sektor untuk pengembangannya yaitu sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian, pariwisata dan sektor produktif lainnya. Jadi tolong bupati/walikota tolong perhatikan ini termasuk fokus reformasi, infrastruktur dan lainnya,” kata Edy Rahmayadi, saat menyerahkan DIPA K/L dan TKD di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (2/12).

Dana TKD 2023 Sumut kemudian dialokasikan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23,98 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Rp7,86 triliun, Dana Desa Rp4,45 triliun, DAK Fisik Rp3,18 triliun, Dana Bagi Hasil Rp1,75 triliun dan Dana Insentif Daerah (DID) Rp135,94 miliar. Sedangkan untuk kementerian dan lembaga alokasi belanja pegawai sebesar Rp9,14 triliun, belanja barang Rp8,14 triliun, belanja modal Rp4,71 triliun dan belanja bantuan sosial Rp56,97 miliar.

“Saya minta kepada bupati/walikota serta kementerian dan lembaga untuk mempercepat realisasi anggarannya biar ekonomi kita cepat tumbuh, jangan ditumpuk di bank. Saya minta tanggal 2 Januari (2023) sudah running, belum lagi pengesahan APBD di DPRD bapak masing-masing, kita harus cepat apalagi tahun depan diprediksikan akan sulit,” kata Edy Rahmayadi.

Menurut Plt Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumut Heru P Nugroho, ada empat permasalahan percepatan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2022. Antara lain lambatnya pengesahan APBD, penetapan pejabat perbendaharaan, rencana umum pengadaan barang dan jasa terlambat disusun dan proses pengadaan barang dan jasa terlambat dilakukan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network