PT Universal Tariķ Produk dari Pasar, Dukung Uji Laboratorium BPOM

Odi Siregar
Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries. (Foto: inews Medan/Odi Siregar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI baru-baru ini melaporkan tiga obat sirup tercemar Etilen Glikol (EG), zat yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak. Adapun ketiga obat sirup tersebut semuanya merupakan produksi dari Unibebi (Universal Pharmaceutical Industries).

Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan, awalnya pihaknya mengaku heran lantaran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Padahal, produknya sendiri sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu.

"Unibebi adalah obat yang sudah diproduksi sejak tahun 70-an dan sudah dikonsumsi oleh bangsa Indonesia sudah hampir 20 tahunan. Obat ini dikemas untuk menyembuhkan dan sama sekali tidak ada niat pemilik untuk membuat orang sakit atau meninggal," katanya kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/2022).

Hermansyah menjelaskan, jika obat-obat ini juga sebenarnya sudah melewati prosedur (keamanan) yang telah ditentukan oleh BPOM. Bahkan, dalam prosesnya, juga tidak gampang untuk dilewati. 

"Untuk itu, kita meminta kepada BPOM dan pemerintah agar dapat menyelamatkan bisnis obat-obatan sirup ini," harapnya.

Terkait permasalahan yang terjadi ini, Hermansyah mengaku, sebagai wujud kepatuhan kepada pemerintah, pihak Universal Pharmaceutical Industries saat ini sudah menurunkan tim untuk menyelidiki obat sirup ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah atau tidak.

"Bahkan, pasca pemerintah mengeluarkan perintah untuk penarikan, perusahaan ini juga sudah menurunkan tim untuk menarik semua produknya dari pasar," ungkapnya. 

"Tapi kita harap juga, berikan kepastian hukum agar persoalan klien kami tidak menjadi korban. Karena tiga produk kami yang sudah jadi unggulan, secara pasar dan produksi (akan) jatuh dan membuat klien kami rugi," sambung Hermansyah. 

Menurut Hermansyah, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang telah 20 tahun berjalan bisa dikenakan sanksi pidana apalagi dikualifikasikan sebagai 'pelaku pembunuhan'. Begitu juga, sesuai data pemerintah yang menyebutkan ada delapan anak di Sumut yang meninggal akibat gagal ginjal akut, dia pun membandingkan dalam 20 tahun ini dengan berapa banyak anak yang sudah diselamatkan.

"Namun kita yakin BPOM sudah melakukan tugasnya dengan baik. Tapi kita juga punya niat baik meminta jasa dari ahli yang diakui BPOM untuk memeriksa produk kita. Mungkin dalam tiga hari lagi (hasilnya) akan keluar untuk kita jelaskan kembali kepada teman-teman media," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network