"Jadi para petugas pendataan awal Regsosek ini akan mendapatkan hak yang sama seperti yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya. Makanya kita pastikan para petugas pendataan ini semuanya terlindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan selama mereka melaksanakan pendataan, yakni dua bulan lamanya," terang Mulyana
Sebelumnya, Kepala BPS Binjai, Ir. Ida Suswati menjelaskan 415 petugas pendataan awal Regsosek ini, mereka akan mulai melakukan pendataan pada tanggal 06 Oktober ini hingga November 2022 nanti. Makanya hari ini kita melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“PKS ini sebagai awal dari kerja sama dalam hal kita menjelang pendataan untuk Regsosek. Dimana kita banyak sekali melibatkan petugas lapangan dan itu direkrut dari luar atau umum sehingga mereka perlu kita tanggulang dalam perlindungan jaminan sosial. Kita sudah menganggarkan dana untuk mereka selama masa pendataannya,” jelas Ida Suswati.
Lebih lanjut, Ida Suswati menyebutkan di level pusat sudah MoU antara BPS Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, sehingga pihaknya tinggal meneruskan dan menindaklanjutinya di daerah.
"Tentu kami merasa nyaman ketika petugas di lapangan merasa nyaman terlindungi di dalam bekerja," sebutnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait