Ia pun berharap dengan perjanjian kerja sama ini, ada kerja sama yang bagus. Sebab kita memiliki kewajiban sebagai instansi pemerintah untuk menyukseskan dan memperluas coverage dari perlindungan jaminan sosial, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan.
Diharapkan lewat perjanjian kerja sama ini ada kenyaman bagi para petugas pendataan awal Regsosek dalam bekerja. "Kalau mereka nyaman bekerja dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis mereka juga fokus kepada yang dikerjakan, sehingga data yang dihasilkan di lapangan nanti adalah data yang akurat," pungkas Ida Suswati.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait