BPJS Ketenagakerjaan Binjai Tandatangani MoU dengan BPS untuk Perlindungan Petugas Regsosek

Odi Siregar
Petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Binjai resmi dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

BINJAI, iNewsMedan.id - Sebanyak 415 petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Binjai resmi dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini seiring dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Binjai tentang kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022, di Hotel Kanaya Medan, Kamis (6/10).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Mulyana mengatakan melalui perjanjian kerja sama ini nantinya para petugas pendataan awal Regsosek ini akan mendapatkan perlindungan untuk dua program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Mulyana mengungkapkan pendataan awal Regsosek ini sangat bagus untuk mendata terhadap kondisi ekonomi hingga profil dari setiap warga hingga di desa dan kelurahan. 

"Olehnya itu, para petugas pendataan awal Regsosek ini kita akan beri perlindungan selama mereka melaksanakan pendataan, yakni selama dua bulan mulai bulan Oktober hingga November 2022 nanti," katanya. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network