MEDAN, iNewsMedan.id - Penganiayaan yang dialami oleh Rudi (47) warga di Komplek Perumahan The Ivory, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/1/2022) lalu masih terus mencari keadilan atas penganiayaan yang dialaminya.
Rudi dianiaya pasangan suami istri (pasturi) yang merupakan tetangganya sendiri, yakni Darwin Tanadi dan Agustina alias Tina. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah serius di bagian wajah. Korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Medan Labuhan.
Ironisnya, korban malah ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Belawan. Dia dituduh melakukan penganiayaan setelah berusaha menyelamatkan diri dari pengeroyokan pasutri tersebut.
"Saat itu saya berusaha menyelamatkan diri dari serangan mereka. Kemudian saya melapor ke Polsek Medan Labuhan dan mereka melapor ke Polres Belawan. Setelah itu saya langsung ditangkap," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Rudi mengaku heran dirinya ditangkap dan ditahan pihak kepolisian. Apalagi, pihak kepolisian mengambil keterangan saksi-saksi yang tidak ada lokasi.
"Mereka memintai keterangan saksi yakni satpam komplek. Padahal satpam itu tidak ada lokasi," terangnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait