Menurutnya penyidik yang menangani kasus itu tidak profesional setelah laporannya mandek di Polsek Medan Labuhan. Hingga dirinya menjalani persidangan dan divonis 16 bulan kurungan penjara. Selama di dalam penjara, penyidik melakukan sebanyak dua kali konfrontasi.
"Nah setelah saya bebas murni ini, saya pertanyakan perkembangan laporan saya ini. Dan ternyata tidak ada perkembangan. Padahal laporan saya dari Polsek Medan Labuhan, ditarik ke Polres Belawan dan saat ini ditarik ke Polda Sumut," katanya.
Pasca bebas dari penjara, Rudi bersama kuasa hukumnya terus mendesak keprofesionalan penyidik dalam menangani laporannya. Hingga dirinya kembali dimintai keterangan atau BAP pada, Selasa (4/10/2022).
Rudi mengatakan pihaknya pun telah mendapat kabar dari kejaksaan bahwa orang yang ia laporkan telah ditetapkan tersangka. Namun penyidik Polda Sumut hingga kini enggan menangkap para tersangka.
"Saya minta keadilan hukum, karena saya diserang lebih dulu, saya juga korban. Mata saya lebam, biru, hidung, bibir, telinga dan hasil visum sudah saya kasih ke polisi," sebutnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait