Adapun persyaratan menjadi Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan adalah:
Persyaratan calon anggota Panwaslu kecamatan. (Foto: Istimewa).
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait