Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan, Ini Syaratnya

Jafar
Bawaslu kota Medan buka penerimaan Panwaslu kecamatan se-kota Medan. (Foto: Istimewa).

Adapun persyaratan menjadi Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan adalah:


Persyaratan calon anggota Panwaslu kecamatan. (Foto: Istimewa).

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun. 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. 

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network