Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan, Ini Syaratnya

Jafar
Bawaslu kota Medan buka penerimaan Panwaslu kecamatan se-kota Medan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan segera membuka penerimaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Medan.

Di mana, tahapan sosialisasi perekrutan Panwaslu Kecamatan telah dimulai sejak Sabtu (10/9/2022) hingga Rabu (21/9/2022).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan akan dimulai pada Rabu (21/9/2022) hingga Selasa (27/9/2022).

"Penerimaan berkasnya pada tanggal 21 sampai 27 September nanti. Namun, jika sampai tanggal 27 September kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata Payung, Jumat (16/9/2022). 

Payung menjelaskan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai Sabtu (8/10/2022). Kata Payung kuota masing-masing kecamatan adalah tiga orang. "Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network