MEDAN, iNewsMedan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan penguatan tiga layer untuk mendorong penguatan di sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB).
"Untuk layer yang pertama, yakni penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/9/2022).
Ogi menjelaskan, OJK turut mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.
Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB.
"Dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait