MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan Raya, Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga pelaku, yang salah satunya merupakan seorang wanita muda berstatus bandar narkoba.
Keresahan masyarakat menjadi awal terungkapnya dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi mengenai transaksi sabu yang kerap terjadi di sebuah rumah kos kemudian ditindaklanjuti oleh Tim 8 Subnit IV Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (23/7/2026).
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus seorang wanita penghuni kos berinisial TA (26) yang diketahui berperan sebagai bandar narkoba.
"Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku, kami juga mengamankan sejumlah plastik klip dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (11/8/2026).
Rafli menambahkan, penangkapan TA bermula dari penangkapan terhadap JA (25) dan MA (28) di Jalan Flamboyan, Medan, dengan barang bukti satu paket sabu. Kedua pria tersebut kemudian mengaku bahwa narkoba didapat dari TA.
"Jadi TA kami amankan setelah sebelumnya menangkap JA dan MA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TA sudah beroperasi selama satu bulan terakhir dan selalu menjual narkoba ke penghuni kos lain, namun juga melayani pembeli dari luar lingkungan rumah kos," imbuhnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
