Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan kejahatan yang sama yang di wilayah hukum Polres Asahan dan pernah divonis dalam perkara pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait