Tiga Nyawa Melayang, Polisi Tahan Pemilik dan Dua Pekerja Tambang Ilegal di Asahan 

Ismail
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni menghadirkan tiga tersangka kasus tambang ilegal dalam konferensi pers di Mapolres Asahan. Foto: Istimewa

ASAHAN, iNewsMedan.id- Tragedi longsor di lokasi tambang batu padas ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merenggut nyawa tiga pekerja kini memasuki babak hukum.  Kepolisian Resor Asahan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah pemilik CV Berkah Pulo Jaya, Syafii Marpaung (51), mandor lapangan Dedi Iskandar Sitorus (35), dan operator ekskavator Ahmad Fauzi (36). 

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvaleni, menjelaskan ketiganya dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman yang menanti maksimal lima tahun penjara. 

“Para tersangka terbukti menjalankan penambangan tanpa izin dan kelalaiannya berujung pada meninggalnya pekerja,” ujar Revi, Kamis, 18 September 2025 . 

Menurut penyidik, aktivitas tambang ilegal tersebut sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Saat ini, ketiganya telah ditahan untuk menjalani proses hukum. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network