Sebelumnya, kasus judi online beromzet Rp 1 miliar per hari yang digerebek Polda Sumatera Utara di Komplek Cemara Asri beberapa hari lalu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka
Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua orang yang dijadikan tersangka berinisial AB dan operator judi inisial NP.
"Pada 19 Agustus 2022, Polisi menetapkan status tersangka kepada AP (AB) Alias J. Kemudian tanggal 20, penyidik menetapkan 1 tersangka inisial NP. NP ini sebagai leader operator di lokasi judi," kata Hadi, Senin (23/8/2022).
Hadi menjelaskan, NP kini telah ditahan, namun untuk AB masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi diduga AB telah pergi meninggalkan Sumatera Utara melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang.
"Bahwa diketahui yang bersangkutan di tempat imigrasi Kualanamu sejak 9 Agustus. Hasil kordinasi kita, yang bersangkutan kita ketahui telah melintasi imigras Kualanamu menuju Jakarta. Kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istri," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait