MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka bos judi online terbesar di Sumatera Utara berinisial ABK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa DPO terhadap ABK dikeluarkan pada Rabu (24/8/2022).
"Ya, Polda Sumut terbitkan DPO tersangka QBK pada hari Rabu 24 Agustus 2022," kata Hadi, Kamis (25/8/2022).
Hadi menjelaskan, mekanisme penertibatan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
"Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait