Aktivis 98 Tuding Pihak yang Ingin Mempercepat Berkas Sambo Dilimpahkan untuk Menyelamatkan Kolega

Jafar
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang. (Foto: Jafar/iNewsMedan.id).

Jikapun Ferdy Sambo tidak melaporkan peristiwa dirumah dinasnya itu kepada Kapolri dan jajaran PJU Mabes Polri, itu artinya, Kapolri, Wakapolri dan para PJU terutama Kabareskrim dan Kabaintelkam 'kecolongan'.

"Mestinya Kapolri dan para PJU tahu peristiwa itu. Jangankan kematian personil Polri ditempat yang penting (rumah dinas perwira tinggi), jarum jatuh di Aceh hingga Papua pun, Kapolri dan PJU Mabes Polri harusnya tahu," ungkap Sahat.

Selain itu, kata Sahat, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran patut bertanggung jawab. Pertanyaannya, ujar Sahat, sangat sederhana.

"Apakah keduanya melaporkan peristiwa itu kepada Kapolri. Jarak TKP dengan Mabes Polri hanya sekitar 6 kilometer dan peristiwa penembakan terjadi pada hari kerja yakni Jumat sesuai penjelasan polisi," kata Sahat. 

Timsus, sambung Sahat juga belum menentukan pihak yang bertanggung jawab menghilangkan decoder CCTV, menyita handphone Brigadir J dan dugaan meretas hand phone keluarga Brigadir J. "Tak perlu lah mendesak-desak agar berkas perkara Irjen Sambo segera dilimpahkan. Silahkan Pak Kapolri dan Timsus memutuskan, menjaga kepentingan para perwira tinggi Polri atau kepentingan penegakan hukum agar citra Polri pulih menuju dipercaya," tutur Sahat.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network