Aktivis 98 Tuding Pihak yang Ingin Mempercepat Berkas Sambo Dilimpahkan untuk Menyelamatkan Kolega

Jafar
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang. (Foto: Jafar/iNewsMedan.id).

Sejumlah politisi di Komisi III DPR, kata Sahat mulai mendesak agar berkas perkara pembunuhan Brigadir J segera dikirim ke JPU dan pengadilan dengan alasan agar motif atau latar belakang pembunuhan Brigadir J dibuka di pengadilan saja. Padahal, sambung Sahat, penyidik masih memiliki waktu penahanan para tersangka 20 hari sejak penetapan tersangka dan bisa diperpanjang 40 hari sebelum pelimpahan berkas.

"Masih ada waktu mengejar keterlibatan para pihak dalam kematian Brigadir J," ujar Sahat.

Sahat menambahkan, Kapolri dan Timsus harus benar-benar memastikan agar setiap orang yang terlibat dalam kematian Brigadir J harus dibawa ke persidangan termasuk pembuat laporan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi istri Sambo dalam upaya obstraction of juctice.

"Mana lebih penting bagi Kapolri dan Timsus, menjaga kepentingan para perwira tinggi Polri atau kepentingan penegakan hukum agar citra Polri pulih menuju dipercaya," jelas Sahat.

Sahat menuturkan, jika mengacu pada profil Irjen Ferdy Sambo yang masuk kategori Pejabat Utama atau PJU Mebes Polri, sulit diterima akal sehat Sambo tidak melaporkan tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam dan PJU Mabes Polri yang hanya berjarak sekitar 6 kilometer dari TKP rumah dinas Ferdy Sambo.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network