MEDAN, iNewsMedan.id- Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala, terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 menegaskan dirinya tidak bersalah karena tidak ada ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam upaya pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Pernyataan ini disampaikan Jabiat melalui tim kuasa hukumnya dalam persidangan beragendakan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (4/8) kemarin.
Tim penasehat hukum terdakwa menyatakan hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada dugaan korupsi yang mendakwa orang nomor tiga di Kabupaten Samosir itu.
"Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Samosir (APIP) dan hasil pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut terbukti tidak ada temuan kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran itu," tegas Parulian Siregar SH MH, Hutur Irvan V Pandiangan SH MH dan Jaingat Sihaloho SH selaku Tim PH Jabiat Sagala kepada wartawan, Jumat (5/8).
Menurut Parulian, besaran anggaran penggunaan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang telah disetujui oleh Bupati Samosir melalui Surat Keputusan Nomor: 103 tahun 2020 yaitu sebesar Rp1.880.621.425.
Editor : Ismail
Artikel Terkait