Eks Sekda Samosir Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 

Ismail
Eks Sekda Samosir Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19  (foto: istimewa)

Bahwa realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa anggaran yang tidak dipergunakan sebesar Rp 936.570.657 yang telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Samosir. 

"Dengan demikian jumlah anggaran yang telah dipergunakan ditambahkan dengan jumlah sisa anggaran yang tidak dipergunakan yang telah dikembalikan ke kas daerah adalah sebesar Rp944.050.768 ditambah Rp936.570.657 sama dengan Rp1.880.621.425," jelasnya.

Bahwa, hasil pemeriksaan auditor Drs. Katio adalah juga sama yaitu realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa yang tidak dipergunakan adalah sebesar Rp936.570.657 telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Samosir.

"Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi yang meringankan di persidangan yakni 5 camat, 9 kepala desa dan 9 masyarakat Samosir semua membenarkan ada menerima langsung pemberian makanan tambahan dan Vitamin C dan semua sangat senang menerima bantuan tersebut karena bermanfaat bagi masyarakat Samosir," bebernya, seraya menyebut juga dalam surat daftar penerima bantuan di seluruh desa di Kabupaten Samosir menerangkan benar menerima bantuan tersebut dalam menghadapi serangan Covid-19. 

Maka dari uraian di atas tersebut ditambah alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan serta keterangan ahli telah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dari perbuatan kliennya, Jabiat Sagala. 

"Bahwa perbuatan yang dilakukan klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir adalah untuk keselamatan jiwa manusia dari ancaman yang nyata dari Covid-19, sehingga berhasil membuat Kabupaten Samosir pada posisi Zona Hijau Covid-19," bebernya.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa penggunaan BTT telah terbukti dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir, sehingga bisa kami simpulkan bahwa Sekda Samosir Jabiat Sagala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan oleh jaksa penuntut umum dakwaannya," pungkas Parulian. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network