Sebelumnya JPU Resky dari Kejati Sumut menuntut terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jabiat Sagala juga dibebankan membayar uang pengganti (up) Rp944 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Editor : Ismail
Artikel Terkait