Gawat, Remaja di Sibolga Ditangkap Polisi Usai Berbuat Asusila Terhadap Pacarnya Berusia 15 Tahun

Antara
Ilustasi gadis 15 tahun dicabuli pacarnya berulang kali hingga putus sekolah. (Foto : iNews.id)

Dia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian juga denda paling banyak Rp5 miliar.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network