Kasus Pasutri Paksa Anak Kandung Threesome Sejak Usia 11 Tahun, Terungkap Berkat Keberanian Korban

Banda Haruddin Tanjung
Kasus Pasutri Paksa Anak Kandung Threesome Sejak Usia 11 Tahun, Terungkap Berkat Keberanian Korban. Foto: SindoNews/Ilustrasi

PEKANBARU, iNewsMedan.id - Sepasang suami istri berinisial RN (49) dan PN (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, Riau, atas dugaan kasus asusila dan pemaksaan hubungan intim beramai-ramai atau threesome terhadap anak kandung.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban, melakukan perbuatan bejat tersebut di kediaman mereka di wilayah Kampar Kiri.

“Kedua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini,” kata AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (22/5/2025).

Menurut penyelidikan, aksi tidak manusiawi ini telah berlangsung sejak korban masih berusia 11 tahun. Korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim dengan ayah tirinya di bawah ancaman.

Pasutri itu juga sering mengajak anaknya untuk berhubungan badan bertiga (threesome),” tambah AKP Gian, menjelaskan modus operandi para pelaku yang semakin meresahkan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network