Gawat, Remaja di Sibolga Ditangkap Polisi Usai Berbuat Asusila Terhadap Pacarnya Berusia 15 Tahun

Antara
Ilustasi gadis 15 tahun dicabuli pacarnya berulang kali hingga putus sekolah. (Foto : iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Satreskrim Polres Sibolga menangkap seorang remaja berinisial HM (17), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya berusia 15 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pancuran Bambu ini ditangkap berdasarkan laporan korban,

Pengakuan korban, perbuatan asusila pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Kejadian pertama pada Januari 2021 di kamar tidur rumah pelaku dan terakhir Mei 2022 di teras rumahnya.

"Pelaku mengenal korban dan keduanya menjalin hubungan sejak September 2021," ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Akibat perbuatan pelaku, masa depan korban hancur dan berhenti sekolah. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.

Dia dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian juga denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network