MEDAN, iNews.id - Satreskrim Polres Sibolga menangkap seorang remaja berinisial HM (17), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya berusia 15 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pancuran Bambu ini ditangkap berdasarkan laporan korban,
Pengakuan korban, perbuatan asusila pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Kejadian pertama pada Januari 2021 di kamar tidur rumah pelaku dan terakhir Mei 2022 di teras rumahnya.
"Pelaku mengenal korban dan keduanya menjalin hubungan sejak September 2021," ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Akibat perbuatan pelaku, masa depan korban hancur dan berhenti sekolah. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait