MEDAN, iNews.id - Kejari Medan langsung merespon cepat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung terhadap Sujadi.
Sebelumnya MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang melepaskan terpidana Sujadi dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH membenarkan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang selama menjalani proses hukum di Rutan Tanjunggusta Medan.
"Siang tadi setelah menerima putusan PK Mahkamah Agung langsung sorenya dilaksanakan eksekusi,"tegasnya, Selasa (21/6).
Editor : Ismail
Artikel Terkait