get app
inews
Aa Read Next : Perawat Ketus Layani Pasien "Sakit" saat Berobat Viral: Nggak Ada Dokter, Siapa yang Bayar?

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Senin, 13 Juni 2022 | 14:17 WIB
header img
Suasana persidangan agenda putusan kasus korupsi dana BOS Kepsek SMAN 8 Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6). Foto : Istimewa

Selain itu, JPU dari Kejari Medan tersebut juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi putusan ini baik terdakwa maupun JPU dari Kejat masih menyatakan pikir-pikir.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut